Thursday, September 11, 2014

[Hina DPRD, Ahok Bisa Dimakzulkan]

JAKARTA - Pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuding anggota DPRD sebagai tukang palak bisa berujung pemakzulan.
 
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, menyebut pernyataan Ahok mengenai  DPRD sebagai tindakan contempt of parliament atau penghinaan terhadap institusi parlemen yang berdampak pada konsekuensi hukum dan politik.
 
Konsekuensi hukum bisa muncul ke permukaan bila anggota dewan mengadukan Ahok ke polisi atas tudingan penghinaan. Sedangkan konsekuensi politik, Ahok bisa dimakzulkan sesuai Pasal 29 ayat 1 dan 2 UU Nomor 32 tahun 2004.
 
"Dalam undang undang itu disebut, kepala daerah dan wakil berhenti karena tiga hal, meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. Nah, kepala daerah  dapat diberhentikan karena melanggar sumpah jabatan, korupsi, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah, salah satunya melakukan perbuatan tercela," ujar Masnur kepadaOkezone, Kamis (11/9/2014).
 
Masnur mencontohkan, nasib mantan Bupati Garut, Aceng Fikri sebagai korban pemakzulan karena perbuatan tercela. "Aceng dimakzulkan karena dianggap melecehkan perempuan. Nasib serupa bisa didapat Ahok karena pernyataannya yang menghina DPRD," tambah Masnur.
 
Menurut Masnur, tindakan Ahok yang terkesan memusuhi DPRD dapat menganggu roda pemerintahan di daerah yang ia pimpim. Apalagi DKI Jakarta memiliki Undang Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang Pemerintahan DKI Jakarta.
 
"Inti dari Undang-Undang tersebut, gubernur, wakil gubernur dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah. Jadi kalau hubungan antara keduanya buruk, bisa mengganggu jalannya pemerintahan. Otonomi di DKI diletakkan di tingkat provinsi. Beda dengan pelaksanaan otonomi di luar DKI dimana otonomi diletakkan di kabupaten dan kota," pungkas Direktur Internasional Program FH UII tersebut.
 
Pernyataan 'nyeleneh' Ahok terhadap kinerja DPRD terlontar seiring tengah digodoknya RUU Pilkada di Senayan. Ahok tak sepakat pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Bahkan Ahok sampai keluar dari Gerindra yang merupakan partai pendukung disahkannya RUU Pilkada tersebut.
(ful)

Sumber; www.okezone.com
http://news.okezone.com/read/2014/09/11/339/1037799/hina-dprd-ahok-bisa-dimakzulkan